Permohonan 
Perubahan Nama

Permohonan Perubahan Nama adalah suatu permohonan yang diajukan bila terdapat kesalahan huruf pada nama, secara keseluruhan nama tidak di ubah dan hanya mengubah huruf saja
Contoh : Lissa menjadi Lisa

LEBIH DETAIL KLIK DISINI

Pendaftaran

Permohonan 
Ganti Nama

Permohonan Perubahan Nama adalah suatu permohonan yang diajukan ​bila akan mengganti nama secara keseluruhan
Contoh : Budi menjadi Toni

LEBIH DETAIL KLIK DISINI

Pendaftaran

Gugatan
 Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ya​ng diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

LEBIH DETAIL KLIK DISINI

Pendaftaran

HUBUNGI KAMI

GITA NOVITA CAHYANI,S.H.

PELAYANAN MEJA PERDATA

089668794078

INOVASI PENGADILAN NEGERI JEMBER

POSBAKUM ONLINE

KLIK DETAIL

INOVASI SIDANG PERMOHONAN ONLINE

KLIK DETAIL

PERMOHONAN PERUBAHAN GANTI NAMA

1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah
6. Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades
7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir
8. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)


Catatan Penting :
1. Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masingditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
2. Pada saat persidangan membawa seluruh berkasasli syarat-syarat bukti tersebut
3. Surat Permohonan/Surat Gugatan dan syarat-syarat bukti disertai Softcopy ketikan yang disimpan di Flashdisk atau CD-R
4. Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan)
5. Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Jember
6. Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa
7. Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
8. Fotokopi Buku Rekening Pemohon / Penggugat

ERATERANG

Aplikasi online yang memudahkan dalam pembuatan surat keterangan dari pengadilan.Contoh Surat Keterangan yang diproses melalui aplikasi Eraterang adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

INOVASI ERATERANG PLUS

Untuk penerbitan Surat Keterangan, setelah dilakukan permohonan online, pemohon mendatangi PN Jember untuk membayar PNBP dan mengambil surat keterangan.Selain mendatangi PN Jember, pemohon juga bisa dilayani di desa masing-masing. Sehingga dengan inovasi ini bisa menghemat waktu dan biaya bagi para pemohon yang tempat tinggalnya jauh dari PN Jember.Panduan penggunaan aplikasi Eraterang, klik VIDEO PANDUANSilahkan Klik Tulisan “ERATERANG PLUS” diatas untuk memanfaatkan inovasi layanan tersebut. 

PERMOHONAN GANTI NAMA

Sample text. Click to select the text box. Click again or double click to start editing the text.

JENIS LAYANAN HUKUM YANG DILAYANI

1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
2. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
3. Pendaftaran Surat Kuasa Insdentil
4. Pendaftaran Surat Kuasa
5. Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris (Waarmaking)
6. Permohonan Izin melaksanakan penelitian dan Riset
7. Permohonan Keterangan Data Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
8. Permohonan Penyediaan Informasi
9. Penanganan Pengaduan
10. Legalisir

 Chat Now

JENIS LAYANAN PERDATA YANG DILAYANI

1.Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
2. Penerimaan Perkara Perdata Permohonan (antara lain : Perbaikan Nama di akta kelahiran, perwalian anak, adopsi)
3. Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
4. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
5. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
6. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

 Chat Now

JENIS LAYANAN PIDANA YANG DILAYANI

1. Permohonan Pra Peradilan
2. Permohonan Upaya Hukum Banding
3. Permohona Upaya Hukum Kasasi
4. Permohonan PK/Grasi

 Chat Now